Pada pendirian rumah sakit memerlukan perizinan sehingga aktivitasnya dapat dikendalikan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Pada pelaksanaannya rumah sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penilaian dalam menentukan ketepatan indikator SPM dapat dilakukan dengan mengikuti akreditasi rumah sakit. Akreditasi rumah sakit juga dapat menentukan seberapa bermutunya pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit tersebut.
Loura Weryco Latupeirissa, SKM., MM., dilahirkan di Cirebon. Pendidikan terakhir beliau lulusan program studi Magister Manajemen di STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Cirebon dengan bidang konsentrasi Manajemen Rumah Sakit. Beliau merupakan pengajar di perguruan tinggi Cirebon dan aktif dalam berwirausaha di bidang kesehatan dan nonkesehatan. Pada bidang kesehatan beliau merupakan salah satu pendiri klinik pratama di Kabupaten Cirebon. Latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang membuat beliau tertarik menulis buku ini.