Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara

· ·
· Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
5.0
1 条评价
电子书
67
评分和评价未经验证  了解详情

关于此电子书

Penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban dari setiap entitas akuntansi sebagai pengguna anggaran dalam rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran yang dikuasainya. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara pasal 4 telah menegaskan hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap Menteri/Pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran dan barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan keuangan. Sementara itu pasal 8 Undang‐Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

 

Penyusunan laporan keuangan yang baik sangat diperlukan karena akan menentukan kualitas laporan keuangan tersebut dalam menyajikan informasi yang sebenarnya dari transaksi keuangan pada suatu entitas. Penyusunan laporan keuangan dimaksud harus mematuhi aturan‐aturan yang ditetapkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku agar setiap informasi yang disajikan memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah yang ditetapkan dalam standar. Undang‐undang No.1 tahun 2004 pada pasal 7 menegaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, hal ini bertujuan agar penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh setiap entitas pelaporan berpedoman pada sistem akuntansi dan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 171 tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah perwujudan dari apa yang telah diamanahkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 2004 tersebut. PMK 171 tahun 2007 tersebut mengatur dan menjelaskan tentang proses penyusunan laporan keuangan baik dari sisi Kementerian/Lembaga maupun sisi Bendahara Umum Negara (BUN) yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan 2 (dua) sub sistem dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Pada kedua sub sistem tersebut masing‐masing dibentuk unit‐unit akuntansi mulai dari tingkat satker sebagai kuasa pengguna anggaran sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Anggaran.

评分和评价

5.0
1 条评价

为此电子书评分

欢迎向我们提供反馈意见。

如何阅读

智能手机和平板电脑
只要安装 AndroidiPad/iPhone 版的 Google Play 图书应用,不仅应用内容会自动与您的账号同步,还能让您随时随地在线或离线阅览图书。
笔记本电脑和台式机
您可以使用计算机的网络浏览器聆听您在 Google Play 购买的有声读物。
电子阅读器和其他设备
如果要在 Kobo 电子阅读器等电子墨水屏设备上阅读,您需要下载一个文件,并将其传输到相应设备上。若要将文件传输到受支持的电子阅读器上,请按帮助中心内的详细说明操作。