Perubahan paradigma penganggaran dari line item budgeting yang menekankan pada input menjadi performance budgeting yang fokus pada pencapaian kinerja (output) dari pelaksanaan suatu kegiatan, menghendaki adanya suatu mekanisme pelaporan yang tidak hanya menyajikan posisi keuangan tetapi juga bisa menampilkan pencapaian kinerja berupa output suatu kegiatan yang didanai dari anggaran yang telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Perubahan paradigma ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Negara, sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 2 yaitu setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja.
Berdasarkan hal tersebut, pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara /Lembaga, dan Bendahara Umum Negara selaku entitas pelaporan tidak selesai dengan hanya menyajikan Laporan Keuangan, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan atas kinerja yang telah dilakukan yaitu capaian output dari setiap kegiatan yang telah dijalankan. Pelaporan kinerja dalam proses penganggaran tidak terlepas dari penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).