Kelompok yang mendukung Perpres ini berpandangan, dibukanya peluang tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia akan berdampak positif. Mereka akan membawa kemajuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sekaligus membawa modal ekonomi untuk berbisnis di Indonesia. Apabila ini yang terjadi maka kedatangan tenaga kerja asing menjadi pembebas dari ketertinggalan Indonesia dari negara maju.
Sebagian lain melihat, Perpres ini sebagai ancaman bagi Indonesia. Kedatangan tenaga kerja asing menjadi suatu penjajahan baru akan tenaga kerja di Indonesia. Persaingan tenaga kerja akan terjadi dan pemenangnya adalah orang asing karena hubungan mereka dengan negara asal. Demikian juga tentang pendapatan masing-masing tenaga kerja akan mengalami ketidakadilan di mana tenaga kerja asing diukur menurut negara asalnya, sedangkan tenaga kerja dari Indonesia sendiri berdasarkan aturan standar di Indonesia. Untuk itu perlu dicari solusi sehingga Perpres nomor 20 Tahun 2018 dapat berjalan secara efektif.