Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah, terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah; apa itu pembiayaan bermasalah, kenapa bisa terjadi dan bagaimana cara menyelamatkan serta menyelesaikannya baik dalam perspektif syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku? Secara komparatif bagaimana konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum perdata serta konsep penyelesaian sengketanya dalam hukum positif di Indonesia.
Buku ini dapat dijadikan referensi utama oleh berbagai kalangan baik praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah maupun lembaga pembiayaan syariah, para akademisi, dan mahasiswa yang berminat dalam mempelajari ekonomi dan perbankan syariah.