Pernikahan dini atau di usia yang sangat belia kini menjadi masalah serius. Pernikahan yang dilakukan remaja putri berusia di bawah 20 tahun diketahui masih tinggi di Indonesia. Pemerintah pun tengah mencari formula yang tepat untuk mengurangi tingginya angka pernikahan di kalangan remaja. Tentu pernikahan muda-mudi di bawah usia 20 tahun akan menimbulkan masalah. Masalah bagi pasangan yang menikah di usia muda adalah belum siapnya alat reproduksi.
Masalah bertambah jika kondisi ekonomi keluarga muda tersebut belum kukuh sehingga meningkatkan jumlah perceraian. Oleh karena itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menaruh perhatian serius terhadap masalah ini. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Jawa Barat mencatat hampir 26% dari jumlah penduduk 46,7 juta melakukan pernikahan dini.
Penyebab pernikahan dini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan, faktor ekonomi atau lingkungan, faktor perjodohan dan faktor karena cinta. Dampak pernikahan dini akan menimbulkan dampak dalam rumah tangga, seperti cara mengasuh anak termasuk di dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan asuh, asah, dan asih, pertengkaran, percekcokan dan bentrokan antara suami istri.