Buku ini disusun berdasarkan pemahaman penulis terhadap Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi beserta Lampiran-lampirannya. Buku ini bukanlah panduan resmi BAN-PT untuk penyusunan LED Program Studi (LED PS) melainkan pendapat pribadi penulis yang didasarkan atas pengalaman selama menjadi asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan pengalaman menjadi Pembimbing Teknis Penyusunan Instrumen 9 Kriteria untuk akreditasi Program Studi maupun akreditasi Institusi (Perguruan Tinggi) di beberapa Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Contoh-contoh yang ada dalam buku ini bukanlah model baku melainkan hanya sekedar pengantar dan alternatif. Selain membaca buku ini, para penyusun LED PS hendaknya langsung berpedoman kepada Panduan dari BAN-PT baik berupa Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri maupun Matriks Penilaiannya serta lainnya agar tidak salah sasaran.
Melalui buku ini, para pembaca diperkenalkan Rambu-rambu Umum Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) Program Studi, Contoh Penyusunan Ringkasan Eksekutif, Pengisian Dasar Penyusunan, Pengisian Tim Penyusun dan Tanggung Jawabnya, Pengisian Mekanisme Kerja Penyusunan LED, Pengisian Kondisi Eksternal UPPS, Pengisian Kebijakan masing-masing Kriteria, Pengisian Strategi Pencapaian Standar, Pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU), Pengisian Indikator Kinerja Tambahan (IKT), Pengisian Evaluasi Capaian Kinerja, Penjaminan Mutu, Pengisian Kepuasan Pengguna, Pengisian Simpulan Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut, serta Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola Program Studi Terkait Program Studi yang Diakreditasi. Semua hal tersebut disajikan dalam bentuk pengantar. Contoh-contoh yang ada masih sangat banyak kekurangan dan ketidaklengkapan sehingga masih banyak perlu diisi dan dilanjutkan.
Teknik Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi ini adalah untuk LED PS dalam rangka mempersiapkan akreditasi program studi jenjang 1) Sarjana, 2) Magister, 3) Doktor, 4) Diploma Tiga, 5) Sarjana Terapan, 6) Magister Terapan, dan 7) Doktor Terapan. Oleh sebab itu, para penyusun agar memperhatikan secara teliti perintah yang ada dari panduan. Perbedaan utamanya adalah pada aspek penilaian. Perbedaan penilaian dapat diperiksa lebih lanjut pada masing-masing Matriks Penilaian setiap jenjang. Selain itu, perlu dimaklumi bahwa oleh karena format instrumen akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan Instrumen 9 Kriteria sama maka dalam beberapa hal, isi contoh yang ada dalam buku ini dan buku Teknik Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi ada kesamaan. Hal ini dimaksudkan agar para penyusun LED PS dan LED PT mudah memahaminya.
Semoga buku ini bermanfaat untuk membantu para penyusun LED PS dalam rangka akreditasi Program Studi yang menggunakan 9 Kriteria.
Penulis sangat mengharapkan saran dari para pembaca demi perbaikan penerbitan selanjutnya. Terima kasih.
SUWITO, lengkapnya SUWITO RAKIYO SUTODIKROMO lahir di Sukolilo Pati (Jawa Tengah), 7 Maret 1956. Ia adalah Profesor di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia pernah sekolah/kuliah di SD Negeri Sukolilo Pati sampai dengan kelas IV, SD ‘Aisyiyah II Kudus (tamat 1969), Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri 4 tahun Kudus (tamat 1973), Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri 6 tahun Kudus (tamat 1975), Sarjana Muda (BA) Jurusan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (tamat 1979), Sarjana Lengkap (Drs.) Jurusan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (tamat 1983), Magister Pengkajian Islam Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (tamat 1990), dan Doktor Pengkajian Islam Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (tamat 1995).
Pengalaman dalam mengelola perguruan tinggi ia peroleh karena menjabat sebagai Asisten Direktur Bidang Administrasi Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1997-2000), Pembantu Rektor Bidang Akademik IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Agustus 2000 s/d Maret 2003), Pembantu Rektor Bidang Pengembangan Lembaga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Maret 2003 s/d Februari 2007), Deputi Direktur Bidang Pengembangan Lembaga Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Februari 2007 s/d Februari 2010), Deputi Direktur Bidang Akademik dan Kerjasama Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Maret 2010 s/d Maret 2013), Ketua Jurusan Program Doktor Pengkajian Islam ex officio Wakil Direktur Bidang Akademik, Kerjasama, dan Pengembangan Kelembagaan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (April 2013 s/d Agustus 2014), dan Sekretaris Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (September 2014 s.d. Agustus 2018). Jabatan fungsional Guru Besar (Profesor) diperoleh pada 1 September 2001.
Selain itu ia juga berpengalaman dalam bidang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor) di Kementerian Agama dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Ia juga berpengalaman sebagai asesor akreditasi Program Studi dan Institusi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)