Buku ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan korban tindak pidana hate speech dalam sistem hukum Indonesia, mendeskripsikan pengaturan terkait tindak pidana hate speech dalam Undang-Undang ITE, serta menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang tersedia bagi korban.
Buku ini penting dibaca bagi siapa saja yang tertarik dengan isu HAM, hukum pidana, dan perlindungan korban kejahatan. Buku ini juga relevan bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang perlindungan terhadap korban ujaran kebencian di Indonesia.
Wisnu Aji Pangestu, S.H. lahir pada tanggal 28 September 2001. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Bandung 1 Kota Tegal tahun 2014, SMP Negeri 19 Kota Tegal tahun 2017, SMA Negeri 5 Kota Tegal tahun 2020, dan Sarjana (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, lulus tahun 2024. Motto: “Allah tidak memberikan ujian kepada seorang hambaNya di luar batas kemampuannya.”
Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman adalah seorang pakar hukum yang memiliki banyak pengalaman di bidang hukum pidana, hukum perempuan, dan HAM. Menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Magister Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). Penulis merupakan seorang aktivis sosial yang fokus pada perempuan, anak-anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kus Rizkianto, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) Universitas Pancasakti Tegal tahun 2007, Magister Hukum (S2) Universitas Diponegoro tahun 2013, dan Candidat Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2022). Kontak melalui [email protected].