Dalam peruses penyesuaian tersebut ternyata baru pada akhir 2014 disetujui dan diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Berarti hampir 10 (sepuluh) tahun pengelolaan pertambangan tidak memiliki undang-undang yang menjadi pedomannya. Hal ini membawa potret kelam pengelolaan pertambangan di Indonesia, yang berakibat tidak terkendalinya penerbitan-penerbitan izin tambang di Indonesia.
Baru sekita 4 (empat) tahun berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah”, yang kembali membawa perubahan drastis dalam kewenangan pengelolaan pertambangan. Dimulailah kembali usaha melakukan amandemen dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam buku ini dibahas secara komprehensif perjalanan panjang perubahan pengelolaan pertambangan di Indonesia hingga saat ini. Buku ini sangat cocok bagi para akademisi maupun praktisi termasuk lawyer,para mahasiswa. Pemerhati hukum pertambangan, pejabat pemerintah, para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.
Tri Hayati, dilahirkan di Jakarta pada 15 Mei 1960. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum pada tahun 1984 di FHUI, Magister Hukum tahun 1994, dan Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, dengan tema penelitian “Perizinan Pertambangan di Era Reformasi Pemerintahan Daerah: Studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka”. Beliau menjadi tenaga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1986, dengan konsentrasi mengajar pada bidang Hukum Administrasi Negara. Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selanjutnya dalam memperdalam bidang Hukum Administrasi Negara, ia lebih mendalam pada bidang hukum pertambangan.
Dengan pengalaman beliau turut terlibat pada pembuatan/amandemen undang-undang pertambangan, sejak amandemen Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 yang dilakukan pada tahun 2000, hingga amandemen Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang sedang dilakukan hingga saat ini. Juga banyak berkecimpung dalam memberikan keterangan ahli dan pendapat hukum pada berbagai kasus tambang di Indonesia. Selain itu terlibat dalam berbagai kajian/penelitian bidang Hukum Administrasi Negara dan hukum pertambangan pada berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Selain aktif sebagai dosen juga aktif sebagai pembicara pada berbagai diskusi ilmiah/seminar/workshop/FGD. Juga menulis di sejumlah jurnal ilmiah, antara lain, “Posisi Hukum Badan Pengadilan Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia” Majalah Hukum dan Pembangunan No. 3. Juli – September 2004”; “Pilkada dalam Era Reformasi Pemerintahan Daerah, pasca Putusan MK tentang Pilkada”, Majalah Jurnal Mahkamah Konstitusi Volume 2 Nomor 1, Juli 2005; “Kelemahan Paket Kebijakan Perpajakan Tahun 2000” (Majalah Indonesian Tax Review, 2007); Deregulasi dan Debirokratisasi Sistem Perijinan di Indonesia (Majalah Hukum Universitas Nasional, Edisi Khusus Agustus 2006); “Perbedaan Pemahaman Pengertian Kuasa Pertambangan di Kepulauan Bangka” (Bangka Pos, Rabu 2 April 2008); “Kewenangan Pengelolaan Minerba di Era Otonomi Pemerintahan Daerah dan Implikasinya terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD1945” (Jurnal ILREV-FHUI, November 2014); “Serius Mewujudkan Tujuan UU Minerba” (Majalah Adhyaksa Indonesia, Edisi Juni 2015).
Buku yang pernah diterbitkan: Hukum Administrasi Negara (Badan Penerbit FHUI, Maret 2005); Hukum Administrasi Pembangunan: Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya, (Badan Penerbit FHUI, Mei 2005); Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi (Badan Penerbit FHUI, 2007); Perizinan Pertambangan di Era Reformasi Pemerintahan Daerah, Studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka (Jakarta: Badan Penerbit FHUI, November 2011).