Penyelenggaraan Pemilu secara berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi, partisipasi, dan keterwakilan. Sehubungan dengan itu, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai penjabaran yang bersifat teknis dari konstitusi. Undang-undang ini disusun dengan prinsip menyederhanakan, menyelaraskan, serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam beberapa undang-undang terdahulu. Penyempurnaan aturan diperlukan guna menjawab dinamika politik mengenai pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, penegakan hukum, serta penguatan kelembagaan pelaksana Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis merupakan harapan bersama. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini wajib dan perlu dipahami oleh segenap warga negara Indonesia agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya, baik memilih maupun dipilih, secara bermartabat dan bertanggung jawab.