Watch menambah catatan tentang
keganjilan sejumlah pasal dalam revisi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang akan disahkan pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga
masyarakat pemantau korupsi
tersebut menyoroti sejumlah pasal
dari rancangan beleid tersebut yang
justru memperingan hukuman para
pelaku tindak pidana korupsi.