Meskipun hukuman ini tidak lagi umum dilakukan di banyak negara saat ini, namun kita dapat melihat sejarah penggunaan hukuman dikuliti hidup-hidup pada masa lalu.
Pada zaman kuno, hukuman dikuliti hidup-hidup sering diterapkan sebagai bentuk hukuman terhadap pembuat tindakan kriminal. Hukuman ini dilakukan dengan menguliti kulit manusia secara perlahan-lahan dan menyiksa korban hingga akhirnya meninggal.
Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek yang sangat mengerikan dan menyiksa bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk pencapaian atas perbuatannya.
Buku persembahan penerbit LembarLangitGroup
#LembarLangit