Data dari laporan KeuanganKESDM menunjukan realisasi PNBP dari tahun 2015 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan, yaitu meningkat dari Rp 31,65 triliun (59,49% dari target) pada Tahun 2015 menjadi RP65,22 triliun (195% dari target) pada Tahun 2018. Dalam rangka upaya pengoptimalisasian Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satu langkah yang dapat dilakukan Kementrian ESDM adalah memaksimalkan upaya penagihan piutang PNBP.
Namun pengelolaan piutang PNBP pada Kemntrian ESDM khususnya pada Ditjen Minerba masih belum optimal, hal ini disebabkan karena masih ditemukannya permasalahan dan kelemahan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, yaitu :
1). Belum adanya bukti pendukung atas pengurangan piutang;
2). Surat tagih yang tidak didukung dengan administrasi yang lengkap;
3). Salah catat pada worksheet piutang;
4). Perbedaan nilai piutang antara Ditjen Minerba dengan Wajib Bayar;
5). Tidak tertibnya penertiban dan pencatatan surat tagih pertama, kedua dan ketiga;
6). Piutang Bukan Pajak yang tida tertagih karena IUP tidak aktif dan belum diterminasi; dan
7). Masih lemahnya aplikasi Sistem Informasi Piutang PNBP (SIPP)
Diharapkan buku "Optimalisasi Pengelolaan Piutang PNBP pada kementrian ESDM dalam meningkatkan Penerimaan Negara" ini dapat menjadi bahan masukan dan acuan bagi DPR RI, khususnya komisi VII dalam melakukan fungsi pengawasan dengan pendalaman atas kinerja mitra kerja baik pada rapat-rapat kerja maupun pada saat kunjungan kerja DPR RI dalam rangka mewujudkan pengelolaan piutang PNBP yang lebih akuntabel dan lebih baik lagi.