Buku ini membahas fenomena cyberbullying yang semakin marak terjadi di Indonesia seiring perkembangan teknologi. Fokus utama buku ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying melalui media elektronik. Di dalamnya dikaji secara mendalam landasan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP maupun UU ITE, serta penerapannya dalam kasus-kasus nyata.
Buku ini juga menganalisis kendala dalam penegakan hukum cyberbullying, seperti pembuktian dan yurisdiksi, serta perlindungan hukum bagi korban. Lebih lanjut, buku ini menawarkan solusi dan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan cyberbullying di masa depan.
Eka Rizkiyanto, S.H. lahir di Pemalang pada tanggal 4 Agustus 2002. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 01 Wanarejan, SMP Negeri 03 Taman, SMA Negeri 01 Petarukan, dan Sarjana (S1) Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024.
Dr. Fajar Ari Sudewo, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan jenjang Pendidikan Sarjana (S1) Hukum Universitas Kristen Satya Wacana tahun 1989, Magister Hukum (S2) Universitas Jenderal Sudirman, dan Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Islam Sultan Agung tahun 2017. Penulis juga merupakan seorang praktisi hukum di bidang advokat.
Kus Rizkianto, S.H., M.H. adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) Universitas Pancasakti Tegal tahun 2007 dan Magister Hukum (S2) Universitas Diponegoro tahun 2013. Penulis merupakan Candidat Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (2022). Kontak melalui [email protected].