Untuk mengatasi pelaksanaan putusan yang diajukan pembatalan dan atau perlawanan tersebut, buku ini memberikan gambaran solusi singakt bagaimana melaksanakan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan final and binidng, yakni putusan yang mengikat dan merupakan putusan akhir yang semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pemeriksaan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis berfokus pada putusan arbitrase dengan segala permasalahan serta pemecahannya.
Cicut Sutiarso, lahir di Wonogiri 22 Juli 1955, lulus S1 di Universitas Gadjah Mada tahun 1979. Tahun 2010 meraih gelar S3 dari Universitas Padjadjaran. Sejak tahun 2008 sampai sekarang menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.
Riwayat pekerjaannya adalah Hakim di Pengadilan Negeri di berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1983 – 2007. Sebelum menduduki jabatannya yang sekarang, ia adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar tahun 2007.
Banyak mengikuti kegiatan di luar negeri dan dalam negeri yaitu pelatihan dan sertifikasi, beberapa di antaranya adalah Sertifikasi Hakim Hak Asasi Manusia (2001); Sertifikasi Hakim Niaga (2002); Sertifikasi Hakim Hubungan Industrial (2006) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007.