Buku ini mengungkap bagaimana interpretator menjadi jembatan komunikasi penting antara pihak-pihak yang berselisih, memastikan setiap kata dan niat tertuang dengan jelas dalam akta perdamaian. Peran dari juru bahasa dalam perumusan akta perdamaian adalah untuk menerjemahkan bahasa, memastikan keterbacaan dan kekonsistenan dokumen, menjaga netralitas dan keberlanjutan, memahami konteks hukum dan budaya, dan berkomunikasi secara efektif. Sebuah bacaan wajib bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam tentang dunia peradilan dan peran penting interpretator di dalamnya.
Pamella Tri Hitayana, S.H. lahir di Tegal pada tanggal 12 Januari 2003. Penulis menyelesaikan pendidikan di SD Al-Irsyad Tegal tahun 2014, SMP Negeri 7 Tegal tahun 2017, SMA Negeri 4 Tegal tahun 2020, dan jenjang Sarjana (S1) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024.
Dr. Hj. Suci Hartati, S.H., M.H. adalah dosen di Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Diponegoro tahun 1981, Magister Hukum (M.Hum) di Universitas Diponegoro tahun 2002, dan Doktor Hukum (S3) di Universitas Borobudur tahun 2015.
Erwin Aditya Pratama, S.H., M.H. adalah dosen di Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Negeri Semarang tahun 2013, Magister Hukum di Universitas Diponegoro tahun 2017, dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia tahun 2023.