Buku ini juga membahas isu sensitif seperti poligami, mencakup alasan, syarat, dan prosedurnya, serta memberikan wawasan tentang perceraian dan rujuk. Bahkan perkawinan campuran antara agama dan kewarganegaraan berbeda diberikan ruang. Tidak kalah penting, buku ini membahas sanksi pidana dalam hukum perkawinan, menyoroti akibat dari pelanggaran hukum. Secara singkat, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum perkawinan Islam di Indonesia, menjelaskan interaksi antara agama, budaya, dan hukum dalam mengatur hubungan perkawinan yang beragam.