Pemilihan serentak dilakukan untuk efektivitas sistem presidensial, keserentakan dalam penyelenggaraan pilkada dan juga Pileg dan Pilpres dapat mengefisiensi waktu dan biaya dari penyelenggaraannya itu sendiri. Maka MPR turun untuk melakukan sosialiasi dan membuka ruang pemikiran masyarakat khususnya tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak, karena ketika calon terpilih disajikan tidak ada konsep calon yang dipertanyakan, bagaimana si calon dapat membangun daerah sehingga tidak ada kontrak politik ketika calon itu dipilih.
Buku ini mengkaji mengenai Demokrasi dan Pemilu, Sistem Pemerintahan Presidensial, Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Tinjauan tentang Sistem Pemerintahan, serta Tinjauan tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mudasir, S.Pd., S.H., M.H., lahir di Pekalongan pada tanggal 7 November 1969. Penulis menempuh pendidikannya di Universitas Negri Solo-Fakultas KIP-Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia lulus tahun 1997 (S1), Universitas Pekalongan-Fakultas Hukum-Jurusan Ilmu Hukum lulus tahun 2013 (S1), dan Universitas Diponegoro-Fakultas Hukum-Jurusan Ilmu Hukum lulus tahun 2016 (S2).
Beberapa profesi penulis di antaranya, menjadi relawan UNFREL pada tahun 1999 (University Network for Free and Fair Election) Penempatan di Pejaten Pasar Pinggu Jakarta Selatan, staf akademik pada tahun 2002-2005 di MTS Salafiyah Paninggaran, merintis berdirinya SMAN 01 Paninggaran pada tahun 2003, menjadi staf akademik di SMAN 01 Paninggaran pada tahun 2002-2005, menjadi Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) Pada Pemilu DPRD-DPR RI–DPD–PEMILU PRESIDEN pada tahun 2004, menjadi PNS di MAN Pekalongan pada tahun 2005-2008, menjadi Anggota KPU Kab. Pekalongan pada tahun 2008-2013, menjadi Sekretaris Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Paninggaran pada tahun 2012-2017, menjadi Ketua KPU Kab. Pekalongan pada tahun 2013-2018, merintis berdirinya Lembaga Bantuan Hukum GAKOS pada tahun 2014, menjadi Pengawas Koprasi Setulus Hati Kajen Pekalongan sejak tahun 2014 sampai sekarang, menjadi direktur LBH GAKOS pada tahun 2015-2021, dan sejak tahun 2016 – sekarang menjadi advokat pada LBH GAKOS.
Penulis aktif menjadi Narasumber di bidang Kepemiluan dan Demokrasi pada tahun 2008-2018, menjadi Narasumber tentang Budaya Hukum dalam Organisasi pada LDK HMI Pekalongan, dan merupakan penulis Buku Merajut Demokrasi di Kabupaten Pekalongan.
Penulis dapat dihubungi melalui pos-el: [email protected].
Ghozali, S.Pd., M.Pd.I., lahir di Pekalongan, 27 Juni 1972. Tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah. Telah menikah dan memiliki tiga putri. Sehari-hari mengajar di MAN Pekalongan. Aktif berorganisasi pada MGMP PPKn SMA/MA Kab. Pekalongan, aktif sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah MWC NU Kec. Wiradesa masa hidmah 2019–2024.
Alumini S-1 Pendidikan PPKn, IKIP PGRI Semarang (1999–2003) dan S-2 Magister Pendidikan Agama Islam, Universitas Wahid Hasyim Semarang (2010–2012) ini pernah mengabdikan diri sebagai Guru di MIS Warulor, Kec. Wiradesa, Kab. Pekalongan (1991–2005), Guru PPKn pada MAN 1 Pekalongan (2005–sekarang), Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (2009-2011), Plt. Kepala MAN 1 Pekalongan (2011), Sekretaris MGMP PKn SMA Kab. Pekalongan (2010–2012), Pengurus Cabang PGRI Kec. Kedungwuni (2015–2018), Pengurus Cabang Khusus PGRI Kemenag Kab. Pekalongan (2018–2020), DPK Guru PPKn pada MA NU Kec. Karangdadap (2012-2013), DPK Guru PPKn pada MA Ma’arif Walisongo Kec. Kedungwuni (2013-2014), serta DPK Guru PPKn pada MASS Proto Kec. Kedungwuni (2019-2020).
Penulis dapat dihubungi melalui pos-el: [email protected], dan Facebook: Gus Ali.