Buku ini merupakan hasil studi revisit atas kasus inisiatif land reform lokal di Ngandagan, sebuah desa di Jawa Tengah yang berlangsung pada 1947-1964. Melalui pengalaman desa Ngandagan, buku ini menunjukkan inovasi lokal dalam mengombinasikan antara "revitalisasi" dan "reinterpretasi" hukum adat yang bertujuan mewujudkan sistem penguasaan tanah dan hubungan agraria yang lebih sesuai dengan kondisi dan tuntutan lokal.