Semangat dari UU No. 23 Tahun 2014 ini adalah memaksimalkan peranan pemerintah daerah agar mampu melaksanakan kewenangannya yang berorientasi pelayanan dasar bukan kekuasaan semata. Dengan kondisi tersebut, mau tidak mau, peran serta masyakarat dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pelayanan publik. Kewenangan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum berjalan dengan baik karena terjadinya praktik hubungan kemitraan yang kebablasan, khususnya dalam hal penyusunan APBD yang terkesan mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok.
Legislatif sebagai lembaga pengemban tugas fungsi pengawasan berperan dalam mewujudkan good governance yang bercirikan pemerintahan yang transparansi, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, responsif, namun dengan peran fungsi yang cukup luas dapat menimbulkan konflik antara eksekutif dan legislatif (pemerintah daerah), khususnya kepala daerah.
Dr. Mohamad Khamim, S.H., M.H., merupakan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Penulis menyelesaikan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, S2 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Penulis pernah menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum, dan Wakil Rektor II Universitas Pancasakti Tegal.