Pendekatan teoretis-normatif masih menjadi pilihan penulis mengingat urgensinya sebagai landasan legalitas maupun petunjuk teknis-pelaksanaan terhadap hal-hal yang bersifat praktis dan implementatif. Di samping bahwa konon dengan menguasai teori dan asas-asas semua problematika hukum akan bisa terjawab.
Tampaknya, buku ini layak dibaca oleh para stakeholder maupun praktisi ekonomi, akademisi, dan terutamanya teman-teman mahasiswa Fakultas Ekonomi sebagai bahan komparasi, Fakultas Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam sebagai tambahan wawasan ataupun referensi. Bahkan tidak kalah kontributifnya adalah teman-teman santri yang memiliki kepedulian terhadap kajian terma-terma semacam ini. Tidak dipungkiri, terkadang dari kalangan merekalah justru studi-studi akademik menjadi kaya perspektif dan referensi, serta tampak orisinilitasnya.
Miftaqurrohman dilahirkan di Undaan Kidul Kudus Jawa Tengah. Pendidikan formal ditempuh di SDN 1 Undaan Kidul Kudus, MTs. Nahdlatul Muslimin Undaan Kidul Kudus, MA Matholi’ul Falah Kajen Pati, STAIN Ponorogo-Syari’ah Ahwal al-Syakhsiyah, dan Pascasarjana IAIN Ponorogo-Ekonomi Syariah. Pendidikan non-formal ditempuh di TPQ Ishlahul Murattilin Kudus, Madin Takmiliyah Awwaliyah al-Khairat Kudus, Madin Takmiliyah Wustho Matholi’ul Falah Kajen Pati, dan Pondok pesantren Mathali’ul Huda Kajen Margoyoso Pati. Pernah menjadi guru di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, baik di MTs. maupun MMH (Madrasah Miftahul Huda). Di antara karyanya dalam bentuk buku yaitu Istihsan Dalam Madhhab Syafi’i, Sejarah Lokal dan Tradisi Lisan Tentang Babad Tempurejo, Regulasi Harga Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Ekonomi Syariah, dan Kidung Pecinta.