Bab III menguraikan metode penelitian hukum yang mencakup pendekatan normatif, empiris, dan campuran (mixed methods), dengan penjelasan rinci tentang penerapannya. Bab IV menyajikan panduan untuk menyusun laporan penelitian hukum, mulai dari struktur laporan hingga etika dan integritas penulisan ilmiah. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami langkah-langkah praktis dalam menyusun penelitian hukum yang valid dan kredibel, serta memberikan contoh nyata yang memperkuat konsep-konsep metodologis yang disajikan.