JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan ekspor ilegal lobster petelur dan kura-kura moncong babi. Kedua komoditas tersebut saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan.