Penekanan penelitian pada tahun kedua adalah mengidentifikasi kondisi-kondisi atau syarat-syarat yang diperlukan untuk mencapai rekonsiliasi antara komunitas pengungsi dengan masyarakat tempat asalnya. Jika penelitian tahun pertama lebih banyak membahas mengenai perlindungan terhadap korban, maka pada tahun kedua memfokuskan pada strategi untuk mencapai rekonsiliasi sangat penting, mengingat kedua komunitas pengungsi ini merupakan warga negara Indonesia yang sepatutnya mendapat perlindungan. Namun, pada realitasnya, mereka seperti berada dalam sebuah karantina yang disebut tempat pengungsian.
Proposisi yang diajukan dalam studi ini adalah rekonsiliasi sebagai ruang sosial maupun praktik-praktik sosial antara komunitas pengungsi dengan masyarakat tempat asalnya dimungkinkan dengan kondisi-kondisi tertentu: kuatnya implementasi terhadap pemenuhan HAM. konteks kebudayaan yang mendukung proses perdamaian, dan peran pemerintah yang aktif dalam mendorong proses perdamaian.
Buku ini penting untuk diterbitkan mengingat hasil penelitian untuk mendorong relasi-relasi damai antara Sunni-Syiah dan Sunni Ahmadiyah masih jarang di Indonesia.