Sebagai sumber utama keuangan sosial islam (Islamic Social Finance) zakat menjadi instrumen korektif terhadap kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Peran zakat dalam mengontrol harta dan mengalirkannya di tengah masyarakat sebagai solusi kemiskinan perlu dipahami secara luas di kalangan umat Islam. Selain membersihkan harta dan jiwa, zakat menumbuhkan konsumsi, daya-beli dan investasi. Di samping mensucikan dan menumbuhkan harta, zakat menjaga dan melindungi martabat kemanusiaan. Pemberi zakat tidak boleh merasa lebih mulia daripada penerima zakat. Muzaki menunaikan zakat sebagai kewajiban karena Allah dan mustahik menerima zakat sebagai hak yang telah ditentukan untuk melindungi dan memperbaiki kehidupannya.
Semenjak dekade belakangan gerakan zakat telah membaur dan ambil bagian (take part ) dalam berbagai aksi solidaritas kemanusiaan di negara kita. Pengelolaan keuangan sosial Islam terutama zakat dan wakaf, termasuk cash waqf, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Seperti diketahui sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor riil, tetapi juga sektor sosial dalam hal ini zakat, infak, sedekah dan wakaf sebagai mekanisme redistribusi aset dan pemerataan keuangan inklusif.
Muhammad Fuad Nasar, penulis buku ini, adalah seorang pemerhati sejarah dan peminat literasi pergerakan Islam dalam konteks keindonesiaan. Ia merupakan alumni ascasarjana Program Kajian Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam persiapan pendidikan pascasarjana sebagai awardee beasiswa program kerjasama Lemhannas dengan UGM, dia mendapat kesempatan mengikuti Program Matrikulasi Pendidikan Lemhannas RI. Di sela kesibukan tugas, ia meluangkan waktu memenuhi undangan pembicara berbagai seminar tentang zakat dan wakaf, menjadi responden penelitian serta reader dan penguji tamu untuk tesis mahasiswa dalam tema tertentu pada Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia (UI).