Dengan formulasi yuridis bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari materi muatan UUD 1945 hasil Amandemen Kedua yang disahkan tanggal 18 Agustus 2000, tentu membawa perubahan fundamental dalam aspek pengelolaan lingkungan di Indonesia. Lingkungan hidup dalam dimensi konstitusi dengan sendirinya telah diposisikan normatif dan memiliki hak konstitusional yang harus dijalankan oleh negara sebagai bagian penting penghormatan terhadap hak-hak warga negara berikut “habitat ekologinya”. Bahkan lingkungan sebagai kesatuan ruang yang ekosistemik pada akhirnya berderajat hukum tertinggi dalam bingkai rumusan UUD 1945 yang memantulkan kewenangan publik untuk menikmati kualitas lingkungan hidup yang dijanjikan bermutu baik dan sehat.
Kedudukan yang terhormat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam norma hukum UUD 1945 membutuhkan penjabaran secara teknis-yuridis dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan dan penyelamatan hak asasi warga negara. Kepemilikan atas hak konstitusional terhadap lingkungan dipastikan membawa konsekuensi hukum untuk memberlakukan lingkungan sebagai hak asasi manusia yang harus mendapatkan perlindungan hukum (legal-protection). Buku ini pada dasarnya bermaksud untuk mengantarkan kepada penstudi hukum maupun lingkungan untuk lebih serius dan melanjutkan penjabaran yang lebih elementer dan komprehensif mengenai konstalasi manajemen lingkungan.