Pengangguran adalah keadaan terkendalanya pemenuhan hak atas kesejateraan dan hak atas pekerjaan. Tingginya angka pengangguran dapat membawa bangsa ini berada pada bibir kehancuran yang sulit dihindarkan. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka tidak saja negara tidak menjalankan kewajiban dasarnya, tetapi juga pemerintah telah mencederai hak asasi rakyatnya.