Hukum Pidana dalam Bab I Buku II KUHP merupakan perangkat hukum sebagai alat preventif dan represif untuk melawan dan mengatasi perkosaan/penyerangan terhadap kepentingan hukum berbangsa, keamanan, dan keselamatan dari NKRI.
Buku ini sangat penting bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, orang-orang yang karena pekerjaan dan jabatan berkaitan langsung atau tidak langsung dengan masalah pertahanan dan keamanan negara, serta pemerhati hukum keamanan dan pertahanan negara.
Adami Chazawi., Lahir 27 Juli 1944 di Metro, Lampung. Latar be -lakang pendidikan FHPM Jurusan Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang (1972); dan Fakultas Sosial dan Politik Jurusan Ilmu Ad mi-nistrasi Negara Uni versitas Negeri Jember (1973). Karier bidang hukum dimulai 1973 menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sekarang menjadi pengajar L.B—Instruktur dan Pengasuh Kemahiran dan Keterampilan Praktik Peradilan Pidana. Selain pendidik, penulis aktif di bidang praktisi hukum. Pengab-diannya kepada masyarakat di bidang hukum (1974—2009 aktif di BKBH FH UB). Selain itu, sekarang penulis juga menjadi konsultan hukum.
Ardi Ferdian., Lahir 30 September 1983 di Malang. Latar belakang pen didikan hukum, S–1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2002); dan S–2 Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2006). Setelah menyelesaikan S-2, penulis memilih karier sebagai pendidik di bidang hukum (2009) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kini penulis diberi kepercayaan menjadi asisten mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Kriminologi, Kejahatan-kejahatan dalam KUHP, dan Praktik Peradilan Pidana. Pengasuh kelas mata kuliah Hukum Pidana Khusus dengan pengantar bahasa Inggris.