Di dalam buku ini dikupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang-undangan (KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan. Oleh penulisnya, melalui pendekatan teoritik, yuridis, dan empirik diuraikan secara sistematis mengenai unsur-unsur normatif setiap rumusan tindak pidana yang dibahas, dengan merinci dan membedakan antara unsur-unsur yang bersifat subjektif. Dengan pendekatan dan cara mengurai yang demikian, lebih mudah bagi para pembaca, terutama mahasiswa hukum untuk memahami makna dan pengertian setiap rumusan kejahatan, dengan demikian akan lebih mudah pula menggunakannya atau menerapkannya dalam menganalisa kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu tujuan matakuliah ini adalah mahasiswa dapat menganalisa kasus kejahatan terhadap harta kekayaan yang terjadi di masyarakat secara tepat dan benar.
Saya rasa buku ini penting pula dibaca oleh para praktisi hukum yang profesi pekerjaannyanya adalah menerapkan hukum normatif dalam undang-undang ke dalam kasus konkret yang ditangani. Penerapan hukum normatif hanya tepat dan benar apabila praktisinya menguasai secara baik tentang hukum normatif yang berhubungan dengan kasus tersebut, dan untuk itu dirasa buku ini benar-benar dapat membantu.