Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menjawab keresahan dan kegalauan aparat di institusi kecamatan. Kepastian bahwa institusi kecamatan tetap diperlukan terjawab pada peraturan tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan diberikannya kembali fungsi pelaksanaan Tugas Pemerintahan Umum kepada aparat kecamatan, sehingga fungsi camat tidak hanya sebagai penyelenggara pelimpahan kewenangan tugas pelayanan, namun bupati/walikota sebagai kepala daerah otonom, dapat memberikan tugas kepada Camat untuk penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Umum berdasarkan asas dekonsentrasi, Tugas Umum Pemerintahan beradasarkan asas desentralisasi, Tugas Pembantuan, dan menyelenggarakan pelimpahan kewenangan Bupati yang tidak dapat dikerjakan oleh organisasi pemerintah daerah lainnya di wilayah kecamatan.
Penulis merupakan dosen pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan saat ini sedang pendidikan pada Program Pasca Sarjana S3 Ilmu Pemerintahan IPDN. Buku Ini merupakan Buku Ke 4 (empat) Penulis dimana sebelumnya telah menulis buku tentang:
1. Pembinaan dan Pengembangan Peserta Didik Pada Institusi Berasrama, Tahun 2013
2. Rekonstruksi Birokrasi Pemerintahan Daerah, Tahun 2014
3. Handbook Pemerintahan Daerah, Tahun 2018
selain buku-buku tersebut penulis juga aktif dalam menulis pada jurnal Nasional dan International.
Penulisan Bulu ini terilhami dari pengalaman kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu mengajar, mengabdi dan meneliti penulis selama 5 Tahun bertugas sebagai dosen di IPDN Kalimantan Barat.