Hukum Perikatan

· Bumi Aksara
5,0
1 Rezension
E-Book
216
Seiten
Bewertungen und Rezensionen werden nicht geprüft  Weitere Informationen

Über dieses E-Book

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata). Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antarmereka, tetapi juga dapat ditentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum.

Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.

Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak.



Bewertungen und Rezensionen

5,0
1 Rezension

Autoren-Profil

I Ketut Oka Setiawan, pria kelahiran Bali tahun 1954, mendapat gelar Sarjana Hukum di UNKRIS Jakarta tahun 1985. Kemudian melanjutkan pendidikan pada Program Studi Pascasarjana di Universitas Indonesia, tahun 1994 lulus pendidikan Spesialis Notariat dan Pertanahan serta Magister Hukum, tahun 2002 lulus pendidikan S3 (Doktor) Ilmu Hukum. Tahun 2004 dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Perdata. Tahun 1978–2002 sebagai PNS Departemen Perdagangan RI dan tahun 2002–kini pindah ke Kopertis Wilayah III Kemendiknas RI sebagai dosen PNS Dpk pada Utama Jakarta. Pernah sebagai dosen penguji Ujian Negara Cicilan bagi Mahasiswa Ilmu Hukum Kopertis III, sebagai Tentor di kalangan mahasiswa Notariat UI dan pernah sebagai Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum Utama Jakarta.

Dieses E-Book bewerten

Deine Meinung ist gefragt!

Informationen zum Lesen

Smartphones und Tablets
Nachdem du die Google Play Bücher App für Android und iPad/iPhone installiert hast, wird diese automatisch mit deinem Konto synchronisiert, sodass du auch unterwegs online und offline lesen kannst.
Laptops und Computer
Im Webbrowser auf deinem Computer kannst du dir Hörbucher anhören, die du bei Google Play gekauft hast.
E-Reader und andere Geräte
Wenn du Bücher auf E-Ink-Geräten lesen möchtest, beispielsweise auf einem Kobo eReader, lade eine Datei herunter und übertrage sie auf dein Gerät. Eine ausführliche Anleitung zum Übertragen der Dateien auf unterstützte E-Reader findest du in der Hilfe.