Di dalam melakukan kebebasan untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa juga melalui perantara pejabat umum (Notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama atau tidak dari perikatan yang mereka buat. Ada juga undang-undang menyebut nama dari suatu masalah atau perkara.
Untuk itu, buku ini menuntun mereka untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian. Bagi mahasiswa dan praktisi hukum, buku ini dapat mempermudah upaya mempertahankan hak klien karena kebebasan berkontrak.
I Ketut Oka Setiawan, pria kelahiran Bali tahun 1954, mendapat gelar Sarjana Hukum di UNKRIS Jakarta tahun 1985. Kemudian melanjutkan pendidikan pada Program Studi Pascasarjana di Universitas Indonesia, tahun 1994 lulus pendidikan Spesialis Notariat dan Pertanahan serta Magister Hukum, tahun 2002 lulus pendidikan S3 (Doktor) Ilmu Hukum. Tahun 2004 dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Perdata. Tahun 1978–2002 sebagai PNS Departemen Perdagangan RI dan tahun 2002–kini pindah ke Kopertis Wilayah III Kemendiknas RI sebagai dosen PNS Dpk pada Utama Jakarta. Pernah sebagai dosen penguji Ujian Negara Cicilan bagi Mahasiswa Ilmu Hukum Kopertis III, sebagai Tentor di kalangan mahasiswa Notariat UI dan pernah sebagai Ketua Program Studi S2 Ilmu Hukum Utama Jakarta.