Hukum Pengungsi Internasional sebagai cabang baru dalam disiplin hukum internasional sudah dirasakan urgensinya, terlebih untuk Indonesia. Para pengungsi sering menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan. Oleh karena itu, bidang pengaturan tentang penanggulangan pengungsi menjadi sangat relevan bagi Indonesia. Kebutuhan juga dirasa mendesak untuk memenuhi keperluan para pelaku di lapangan seperti petugas pada instansi Imigrasi, personal pada institusi TNI Angkatan Laut, petugas Kepolisian, petugas Pemda, serta Penggiat di LSM.
Buku ini dapat dijadikan rujukan untuk mahasiswa dari fakultas hukum, khususnya untuk mata kuliah hukum pengungsi internasional, hukum internasional, hukum perdata internasional, atau hukum keimigrasian, dan pendidikan kedinasan keimigrasian.
Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., belajar filsafat hukum dan logika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sejak tahun 1987 dan gelar sarjana filsafatnya diperoleh dari Fakultas Filsafat UGM pada tahun 1996. Kemudian belajar lagi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dengan mengambil Program Kekhususan Hukum Transnasional dan Diplomatik. Gelar sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Unpad tahun 2002. Tahun 2004 melanjutkan studi pada Program Magister Hukum Unpad dan lulus pada tahun 2008 dengan Bidang Kajian Utama Hukum Internasional. Menulis skripsi dan tesis berkaitan dengan hukum pengungsi internasional. Setelah lulus bekerja sebagai peneliti pada Agung Consulting Group di Yogyakarta, dan saat ini menjabat sebagai Direktur Ekesekutif pada Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI).