Selain itu, buku ini menyajikan studi kasus hukum adat Kajang di Sulawesi Selatan dan hukum adat Bali, yang memberikan gambaran konkret tentang penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Bagian ini menyoroti adat-istiadat dan praktik keagamaan yang khas, serta peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga keharmonisan masyarakat. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan siapa saja yang ingin memahami warisan hukum dan budaya Indonesia.