Kata Pengantar
Erman Rajagukguk
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menggantikan
Agrarische Wet 1870 telah berusia setengah abad. Situasi dan
kondisi ketika Undang-Undang Pokok Agraria itu dilahirkan berlainan
dengan keadaan sekarang. Jumlah penduduk Indonesia yang pada
waktu itu baru sekitar 60 juta jiwa sekarang telah menjadi 220 juta jiwa,
sementara tanah tidak bertambah luasnya. Ekonomi Indonesia pada
tahun 1960-an masih berdasarkan pertanian, sekarang telah masuk ke
dalam era industrialisasi. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan
tekanan kepada tanah bertambah berat. Kebutuhan akan tanah untuk
perumahan, prasarana, dan industri telah mendesak tanah pertanian
dan hutan. Indonesia lima puluh tahun yang lalu belum berhadapan
langsung dengan masalah ekologi dan lingkungan hidup akibat
rusaknya hutan. Kini hal itu telah menjadi salah satu masalah utama
yang dihadapi Indonesia, di samping besarnya pengangguran. Mereka
yang tidak mempunyai pekerjaan sekarang ini mencapai lebih kurang
11 juta jiwa. Pengangguran yang menimbulkan kemiskinan total dan
perlunya ketahanan pangan, menyebabkan sektor pertanian tetap
dianggap penting.
Karangan-karangan dalam buku ini menunjukkan betapa peliknya
masalah agraria yang dihadapi Indonesia sekarang ini. Sudah tiba
waktunya untuk mengubah Undang-Undang Pokok Agraria secara
total dalam bayang-bayang industrialisasi, namun pertanian masih
tetap penting. Desentralisasi dan demokrasi yang sedang mencari
bentuk, merupakan faktor lainnya yang menjadikan buku ini penting
untuk dibaca dan dijadikan bahan memperbarui Peraturan Perundang-
undangan Agraria Indonesia yang kita harapkan dapat dimulai dalam
waktu dekat ini.
Leiden, 27 Maret 2010
Erman Rajagukguk
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Myrna A. Safitri & Tristam Moeliono
Myrna A. Safitri, kandidat Doktor di Van Vollenhoven Institute,
Universitas Leiden, sekarang adalah Koordinator Eksekutif Learning
Centre HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis
Masyarakat dan Ekologi), Jakarta. Ia banyak terlibat dalam penelitian
tentang aspek hukum dan sosial kehutanan dan pengelolaan sumber
daya alam di Indonesia
Tristam Moeliono, memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas
Parahyangan Bandung, master ilmu hukum dari Universitas Indonesia
dan Universitas Utrecht, Negeri Belanda. Ia tengah menyelesaikan
program Doktor di Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden.
Sekarang adalah staf pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan, Bandung.