HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya

· · · ·
· Yayasan Pustaka Obor Indonesia
5.0
6則評論
電子書
230
評分和評論未經驗證  瞭解詳情

關於本電子書

Kekuasaan kehakiman di Indonesia  merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD Tahun 1945). Di dalam Kekuasaan Kehakiman terdapat jabatan Hakim sebagai unsur pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman itu sendiri. Jabatan Hakim saat ini mengalami berbagai permasalahan dalam implementasinya. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pengulasan dalam berbagai subtansi yang terdapat dalam buku ini dapat memberikan sebuah gambaran bahwa ada perbedaan yang signifikan antara pengaturan bagi seorang hakim dengan aturan yang melekat bagi anggota eksekutif dan legislatif. Padahal, pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikiatif sudah secara jelas diatur dalam UUD Tahun 1945. Pengaturan jabatan hakim saat ini tidak sesuai dengan kenyataan yang didapat oleh seorang hakim. Hakim saat ini masih berdiri di antara 2 (dua) kaki atau dapat dikatakan ada sebuah dualisme pengaturan terkait dengan profesi hakim. Hal ini kemudian yang menyebabkan seorang hakim sulit untuk melakukan fungsi, tugas, dan kewajibannya sesuai dengan kemandirian hakim. Penyebutan hakim sebagai pejabat negara tidak sesuai implementasinya baik itu dari sisi kesejahteraan maupun kepada sistem protokoler yang didapatkan seorang hakim. Hak dan kewajiban yang diperoleh seorang hakim pun menjadi sama dengan pegawai ASN karena masih adanya status hakim yang berada pada grey area. Selain itu, buku ini juga mengupas bagaimana seorang hakim diperlakukan tidak layak dari sisi keamanan sampai kelayakan rumah dinas dan  bagaimana pembinaan dan konsep pendidikan serta pelatihan hakim yang terbatas anggarannya. Pada gilirannya, buku ini mengupas pula bagaimana pengawasan kepada seorang hakim yang dilakukan oleh 2 (dua) lembaga, yaitu MA dan KY. Buku ini dibuat dalam rangka memberikan gambaran secara utuh kepada para pembaca terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh seorang hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Diharapkan para pembacara mengerti dan memahami kondisi hakim baik dilihat dari sisi struktur organisasi, perekonomian, manajemen, pendidikan, sampai dengan pengawasan.  Yang terakhir, buku ini juga diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengatur sebuah jabatan hakim dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

評分和評論

5.0
6則評論

關於作者

 

DR. Disiplin F. Manao, SH., MH., D.Th, Lahir di Nias, 12 Juli 1961, menyelesaikan pendidikan terakhir program doctoral, Jabatan saat ini sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tun Medan, riwayat mengajar sebagai Dosen Diklat Cakim Depkumham Tahun 2001-2004, Dosen Diklat Cakim Mahkamah Agung RI Tahun 2005 – Sekarang; Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Tahun 2004 – 2009; Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Tahun 2008 – 2010; Dosen Pada Pendidikan Khusus Advocat Peradi; Dosen / Narasumber Pada Pelatihan Hakim Tata Usaha Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan MA RI – Sekarang. Riwayat pekerjaan sebagai Advocat pada

RL. Soepriatso, SH & Associates Tahun 1985; Calon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 1988; Calon Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNS) 1989; Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Tahun 1992; Hakim PTUN Bandar Lampung Tahun 1996; Hakim PTUN Jakarta Tahun 2001; Hakim Yustisial pada MA RI 2004; Hakim Tingkat Pertama Pada Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan 2004; Hakim/Wakil PTUN Bandar Lampung Tahun 2007; Wakil Ketua Pengadilan pada PTUN Bandung 2010; Hakim Tinggi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan 2012; Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi TUN Medan 2012.

 

Dr. Danie Elpah, S.H.,M.H. Lahir di Rensing 20 Mei 1963; menyelesaikan sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram (UNRAM) Tahun 1985; menyelesaikan Program Pascar Sarjana di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Tahun 2002; dan terakhir Program Doktoral pada Pasca Sarjana Universtas Airlangga (Unair) Surabaya Tahun 2010; saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya; selain itu pengalaman

dalam dunia peradilan yaitu: Calon Hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mataram 1986; Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi 199; Hakim Pengadilan Negeri Putussibau 1995; Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar 1996; Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 2001; Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda 2005; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram 2007; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya 2011; Hakim Tinggi PT TUN Makassar dp pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI; Hakim Tinggi PT. TUN. Surabaya. Penelitian yang pernah dilakukan: Titik singgung kewenangan PTUN dan Peradilan Umum dalam Sengketa Pertanahan (koordinator peneliti) diterbitkan litbang; Legal Standing dalam Perkara Hak Uji Materiil (koordinator peneliti) diterbitkan litbang; Titik Singggung kewenangan PTUN Dan Peradilan Tipikor Dalam Pengujian Ada Tidaknya Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Buku yang pernah ditulis: Penormaan Konsep Kepentingan Umum Dalam Undang-Undang; Selayang Pandang Pokok-Pokok Pikiran Dan Konsep Dasar Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintah; Rekonstruksi Keputusan Dan Normativisasi Tindakan Melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

為這本電子書評分

歡迎提供意見。

閱讀資訊

智慧型手機與平板電腦
只要安裝 Google Play 圖書應用程式 Android 版iPad/iPhone 版,不僅應用程式內容會自動與你的帳戶保持同步,還能讓你隨時隨地上網或離線閱讀。
筆記型電腦和電腦
你可以使用電腦的網路瀏覽器聆聽你在 Google Play 購買的有聲書。
電子書閱讀器與其他裝置
如要在 Kobo 電子閱讀器這類電子書裝置上閱覽書籍,必須將檔案下載並傳輸到該裝置上。請按照說明中心的詳細操作說明,將檔案傳輸到支援的電子閱讀器上。