Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional┬аtetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Maraknya┬аkasus tindak pidana korupsi di Indonesia, yang terlibat tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja┬аyang melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga di sektor publik maupun privat, (secara perdata maupun pidana).
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih (good governance) menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat, tetapi juga berbagai instansi publik maupun privat.┬а
Penanganan┬аtindak pidana korupsi di Indonesia masih dihadapkan pada kondisi, yaitu lemahnya upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apabila tidak ada penegakan hukum (sanksi) yang tegas maka pemerintahan negara akan runtuh. Tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).