Semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi, yaitu negara yang menerapkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahannya, mulai dari pelembagaan sampai kepada sistem pemerintahan yang digunakan. Demokrasi pada umumnya mempunyai 2 macam pengertian, yaitu: dalam arti formal dan dalam arti material. Sebagai realisasi dari demokrasi dalam arti formal biasanya negara-negara menganut apa yang dinamakan indirect democracy; suatu demokrasi di mana pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, dalam negara demokrasi selalu ada lembaga perwakilan rakyat yang diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasarnya.