Apabila kita menelaah dalam hukum Islam, hak cerai sebenarnya terletak pada suami, dan istilah yang digunakan umumnya talak. Namun apabila seorang Istri memiliki keinginan untuk diceraikan dengan alasan-alasan tertentu yang dibenarkan agama dan undang-undang, maka istilah yang digunakan adalah cerai-gugat atau khulu’/ fasakh.
Perceraian adalah sesuatu yang menyakitkan bagi kedua belah pihak, apakah itu suami atau istri, dan dalam Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dikatakan, “Perceraian itu adalah hal yang halal namun di benci oleh Allah SWT, dan bahkan apabila kata “cerai” terucapkan, maka Ars (Singgasana) Allah SWT akan berguncang”.
Hal ini disebabkan karena pada hakekatnya perkawinan itu memiliki tujuan yang mulia yaitu termaktub dalam Al-Qur"an Surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi: “Dan di antara tanda-tandaNya bahwa Dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan Dia mengadakan sesama kamu kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”. Berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah. Dengan kata lain harapan akhir dari suatu perkawinan adalah kebahagian sampai hari tua, dimana maut memisahkan pasangan tersebut, dan bukanlah perceraian.