tentang teorinya Ilmu Hukum tersebut. Upaya ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar-dasar pengembangan ilmiah dari Ilmu Hukum Positif yang sampai kini tetap kuat hidup dan dianut oleh kalangan Hukum kita, baik dari kalangan teori maupun kalangan praktik, yaitu sebagai ilmu interpretasi yuridis.