"""Masalah pembagian harta warisan merupakan hal yang tidak sederhana. Masalah ini tidak hanya terjadi pada zaman sekarang, namun hal ini telah terjadi semenjak zaman para sahabat dengan berbagai variasi masalah. Baik dalam penghitungan furudhul muqaddarah, åÔaul, radd maupun dalam masalah masalah lainnya. Dengan mempelajari buku ini, kita akan mendapat berbagai keuntungan, di antaranya: å¥ Dapat mengetahui sumber-sumber hukum waris, å¥ Dapat menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai kadar penerimaannya. å¥ Dapat menentukan asal masalah. å¥ Dapat menentukan saham setiap ahli waris. å¥ Dapat menentukan jumlah bagian harta peninggalan bagi setiap ahli waris yang berhak. å¥ Dilengkapi dengan contoh-contoh yang memudahkan pembaca untuk mengetahui, mempelajari, dan menerapkannya secara autodidak, lalu menyebarluaskannya kepada seluruh umat muslim, khususnya di Indonesia."""