Buku ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548 hingga Pasal 1600, yang menjadi dasar utama dalam pengaturan perjanjian sewa-menyewa. Dengan bahasa yang sederhana dan sistematis, pembaca diajak untuk memahami berbagai aspek penting, mulai dari pengertian dasar, objek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, hingga langkah-langkah praktis dalam menyusun dokumen perjanjian yang sah dan efektif.
Arie Prawira Sholeh adalah seorang praktisi hukum yang berpengalaman. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2002, dan kemudian melanjutkan pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia, yang berhasil diselesaikan pada tahun 2012.
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, Arie Prawira Sholeh memiliki keahlian dalam bidang hukum, khususnya dalam hal perjanjian, kenotariatan, dan hukum perdata. Sebagai seorang praktisi hukum, beliau telah berkontribusi dalam berbagai praktik hukum dan pemberian nasihat hukum kepada berbagai pihak.