Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif

· Sinar Grafika (Bumi Aksara)
5.0
4 reviews
Ebook
226
Pages
Ratings and reviews aren’t verified  Learn More

About this ebook

Usaha pengembalian aset negara “yang dicuri” (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor.

Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect (menghukum pelaku) tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset (merampas uang dan aset). Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa “Hukum adalah untuk manusia” karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.

Ratings and reviews

5.0
4 reviews

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.