Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1994, Indonesia telah memperbaharui tiga UU HaKI yang
sebelumnya sudah ada, dan membentuk UU dibidang HaKI yang
lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU
Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu). Pada tahun 2014
diundangkan UU Hak Cipta yang baru yakni UU No. 28
mengganti UU Hak Cipta yang lama (UU No. 19 Tahun 2002. Kini
kita memiliki tujuh UU mengenai HaKI.
Sebagaimana lazimnya, dalam hampir setiap UU
memerlukan peranan hukum pidana untuk menegakkan normanorma
tertentu yang diatur dalam UU yang bersangkutan.
Positivitas hukum pidana sangat kuat. Terletak pada ancaman
pidana yang ditentukan pada setiap tindak pidana. Oleh karena
itu acapkali untuk menegakkan norma-norma hukum yang pada
dasarnya bukan hukum pidana dengan memanfaatkan peranan
hukum pidana. Dengan cara mengancam pelanggaran norma
hukum tersebut dengan pidana. Sehingga menjadi suatu norma
tindak pidana. Seperti halnya norma-norma tertentu di dalam
tujuh UU mengenai HaKI tersebut. Ditentukan ancaman pidana
bagi orang yang melanggar norma tersebut. Meskipun semula
bukan norma hukum pidana.